Bagi bayi yang baru lahir, akta kelahiran anak juga harus diurus sesegera mungkin ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Lantas, bagaimana cara membuat akta kelahiran 2023? Menurut Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan , akta kelahiran dianjurkan untuk diurus selambat-lambatnya 60 hari setelah
Nomor sertifikat tanah merupakan angka yang tertera di dokumen sertifikat tanah dan terdiri dari 14 digit. Sebagai contoh, sertifikat tanah memiliki nomor 01.60.05.1003.15.78. Urutan nomor sertifikat tanah memiliki arti tertentu seperti berikut ini: Digit pertama adalah kode provinsi lokasi tanah; Digit selanjutnya merupakan kode kabupaten/kota digunakan untuk mengakses akun Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Online, namun jika permohonan tersebut ditolak maka pendaftar bisa melakukan registrasi ulang. 6. Pendaftar melakukan login aplikasi Registrasi Alat Kesehatan dan PKRT Online. 7. Pendaftar memilih Nomor Izin Edar, kemudian memilih izin edar Alat Kesehatan atau PKRT. 8. Nomor : Diisi nomor sesuai nomor pendaftaran pelaporan kelahiran pada BHPPK di Desa/Kelurahan yang bersangkutan. Data Bayi. a. Hari, diisi/ditulis hari kelahiran bayi. Contoh : Sabtu b. Tanggal, diisi/ditulis tanggal, bulan dan tahun kelahiran si bayi. Contoh : 12 Oktober 1992 c. Pukul, diisi/ditulis pukul/waktu kelahiran bayi Dalam perundang-undangan sendiri hal ini berlaku dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Namun, akta kelahiran memiliki beberapa perbedaan dari laporan kelahiran. Salah satunya akta kelahiran dispensasi. Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Terbaru 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Disiapkan Syarat membuat KTP elektronik 2023. Dilansir dari laman Disdukcapil Jakarta, berikut syarat membuat KTP Elektronik 2023 yang harus dilengkapi: 1. Syarat membuat KTP elektronik baru. Fotokopi Kartu Keluarta (KK) bagi Pemula (17 tahun) KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah) 2. UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri berikut aturan pelaksananya, UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu berikut aturan pelaksananya. Untuk mempermudah, pemohon dapat langsung membuka laman resmi DJKI, yaitu dgip.go.id dan memilih menu โPermohonanโ dan jenis kekayaan intelektual yang ingin didaftarkan. T7LI.